3.21.2008

Panduan Materi Unas 2008

Ujian nasional (Unas) tak lama lagi dilaksanakan. Jangan cemas. Untuk memberikan gambaran tentang soal-soal Ujian Nasional Tahun 2007/2008, Pusat Penilaian Balitbang Depdiknas mengeluarkan Panduan Materi Ujian Nasional SMA untuk semua mata pelajaran yang di-UN-kan. Bagi yang jeli dan sungguh-sungguh mendalami Panduan Materi ini, mudah-mudahan bisa melewati unas dengan lancar. Panduan Materi ini dirinci secara jelas SKL, indikator-indikator serta contoh soal. Bagi yang belum memiliki dan ingin mendownload, silahkan didownload aja di link berikut:
Matematika IPA
Matematika IPS
Ekonomi
Fisika
Kimia
Biologi
Geografi
Sosiologi
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris

Selamat belajar, semoga unas-nya lancar.

Selengkapnya klik di sini......

3.10.2008

UMPT Nasional, Opo Maneh?

Sikap 41 perguruan tinggi negeri (PTN) terhadap keputusannya keluar dari perhimpunan SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru) kian jelas. Dalam pertemuan 41 rektor se-Indonesia di ITS kemarin (9/3), mereka kembali menegaskan pandangannya soal status dana yang tergolong penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pertemuan juga menyepakati nama baru sistem seleksi penerimaan swakelola, yakni ujian masuk perguruan tinggi (UMPT) nasional.

Sistem baru itu sengaja tidak menggunakan singkatan UMPTN untuk menghindari kerancuan dengan sistem yang pernah ada sebelumnya. Yakni, ujian masuk perguruan tinggi negeri.

Setelah bertemu selama enam jam, para rektor menandatangani kesepakatan bersama. Kesepakatan itu menggarisbawahi hasil pertemuan rektor di Bali tahun lalu. Kesepakatan itu kemudian akan dibawa ke Dirjen Dikti agar diformulasikan dalam sebuah aturan khusus. "Setidaknya harus ada SK Dirjen Dikti untuk keputusan bersama ini," ucap Rektor Unair Fasichul Lisan.

Dalam pelaksanaan, UMPT nasional akan lebih dulu dibandingkan dengan SPMB. Pendaftaran akan dimulai 9-20 Juni, sedangkan tes bakal dilangsungkan pada 25-26 Juni.

Seperti diberitakan, 41 PTN -sembilan di antaranya dari Jatim- "bercerai" dengan perhimpunan SPMB. Persoalannya, perhimpunan SPMB sebagai badan hukum swasta tidak mengakui dana pendaftaran SPMB sebagai penerimaan negara bukan pajak. Artinya, begitu menerima dana pendaftaran SPMB, perhimpunan tak perlu menyetor dana ke sistem pengelolaan keuangan negara, namun langsung membelanjakannya. Padahal, aturan perundangan menyebutkan bahwa dana SPMB tergolong PNBP. Akibat kerancuan mekanisme itu, hasil audit BPK atas laporan Depdiknas dinyatakan disclaimer (tidak diterima). Sembilan PTN Jatim kemudian memelopori penolakan terhadap cara perhimpunan SPMB tersebut, yang kemudian diikuti PTN lain di Indonesia. Termasuk UGM, ITB, IPB, dan Undip. Sedangkan PTN yang masih bertahan di perhimpunan, antara lain, UI dan Universitas Negeri Jakarta.

Menurut Fasich, pada prinsipnya, tidak banyak yang berbeda antara SPMB dan UMPT nasional. Yang berbeda hanyalah sistem pengelolaan keuangannya. Kalau selama ini dana SPMB bukan termasuk PNBP, dalam sistem UMPT nasional dana tersebut dimasukkan ke PNBP.

"Struktur organisasinya bisa saja masih seperti SPMB. Ada panitia pusat, panitia regional, hingga lokal. Tapi, sistemnya yang berubah," terangnya.

Fasich menjanjikan pelaksanaan UMPT nasional akan memperbaiki penyelenggaraan SPMB. Beberapa standar tes yang masih lemah akan diperbaiki. "Yang kecil-kecil, seperti posisi tempat duduk hingga susunan ruangan, akan lebih tertib," ucapnya.

Dia menambahkan, dukungan penyelenggaraan UMPT nasional memang terus menguat. Selain 41 PTN, masih ada 10 PTN yang akan bergabung. "Mereka sudah kontak-kontak dengan saya," terangnya.

Rektor Unesa Haris Supratna membeberkan detail pelaksanaan UMPT nasional. Hingga kini, biaya UMPT nasional memang belum ditentukan. Tapi, para rektor telah menyepakati porsi bagian PTN. Rencananya, sharing pembagian untuk IPA dan IPS adalah 60 : 40. Artinya, dana pendaftaran pada setiap pilihan pertama PTN oleh calon mahasiswa akan ditransfer 60 persen untuk PTN yang dipilih. Sedangkan pilihan kedua mendapat jatah 40 persen. Sementara bila untuk IPC, dana akan dibagi ke tiga PTN yang dipilih, dengan perbandingan 50 : 30 : 20. "Proporsinya sudah kami bagi-bagi," jelasnya.

Dengan UMPT nasional, PTN akan mendapatkan bagian PNBP. Apabila dulu hanya mendapatkan sharing kecil berupa institutional fee, dengan UMPT nasional bagian PTN Rp 25 ribu untuk IPC dan Rp 20 ribu untuk IPA. "Teknisnya terus kami matangkan," terangnya.(git/ari/indopos)

Selengkapnya klik di sini......